HeadlineHukum
×

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang di Aceh Barat. Foto. dokumen GeRAK for Indojayanews

IJN – Meulaboh | Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Pasalnya, meskipun Dinas ESDM Aceh menerbitkan surat Penghentian Sementara seluruh Operasi Produksi pada 04 September 2023. Namun, KPPA diduga masih melakukan aktivitas tambang.

“Jika diduga masih ada aktivitas tambang, ini menurut kami illegal,”kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada IndoJayaNews.net, Selasa 16 September 2025.

Disebutkan Edy, dalam Surat bernomor 302.2.12.4/296 yang diteken Dinas ESDM Aceh mewajibkan KPPA memenuhi persyaratan, mulai dari penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023, dokumen reklamasi dan pascatambang, hingga penempatan jaminan reklamasi. Namun, hingga kini, kewajiban itu belum dilaksanakan.

Lanjut Edi, jika syarat-syarat itu tidak ditaati, IUP KPPA semestinya dicabut sebagaimana disebutkan dalam surat resmi ESDM Aceh.

“Kami mendesak hal ini segera dilakukan, jangan tidak hanya sekedar berkoar-koar saja,” tegas Edy Syahputra.

Edy juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan aktivitas pertambangan.

Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan, RKAB adalah dokumen wajib tahunan yang mencakup aspek teknis, produksi, pemadaran, dan juga lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Lanjut dia, tanpa persetujuan RKAB, maka kegiatan operasional perusahaan tambang bisa dianggap ilegal, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1).

“Kami mendesak polisi dan dinas ESDM untuk segera menindak. Bila tidak, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan UU, utamanya dalam hal penegakan hukum,”ucapnya.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal.

“Bila ini dibiarkan, maka saya menduga tidak amanah dalam menjalankan instruksi dari Presiden,”pungkas Edy.

Selain itu, Edy juga menyingung terkait polemik PT Magellanic Garuda Kencana (MGK), yang menambang emas di Sungai Woyla.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi sebelumnya meminta perusahaan PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) menghentikan operasi hingga mengantongi rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I.

“Kita mendukung langkah oleh Bupati. Namun kita meminta pemberhentian ini harus merujuk kepada aturan perundang- undangan yang jelas,” sebutnya.

Menurutnya, jika aturan menyebut bahwa perusahaan belum mempunyai rekomendasi tekhnis (rekomtek), maka aktifitas di wajibkan untuk berhenti secara total.

Untuk itu, Edy mendesak Pemkab Aceh Barat, DPRK Aceh Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera–I Aceh dan Dinas ESDM Provinsi Aceh untuk duduk bersama mencari solusi.

“Harus ada langkah kongkret dalam persoalan rekomtek, sehingga tidak menimbulkan polemik, apalagi tentang kenyamanan berinvestasi di Aceh Barat,” ucapnya.

Ia juga menyoroti temuan dilapangan disepanjang aliran sungai Krueng Meurebo, Panteu Ceurmen, dan Woyla ditemukan aktifitas pengambilan material dalam Sungai.

“Ini artinya Kita mendorong industri pertambangan agar mematuhi segala prosedur dan aturan. Dan untuk itu, Pemkab juga harus melakukan hal yang sama untuk siapapun bagi mereka yang gencar melakukan aktifitas pengambilan material dalam sungai, bila tidak maka justru ini memperlihatkan fenomena tidak baik dalam hal penegakan aturan dan juga investasi,”demikian tutupnya.

 

 

 

Penulis : Hendria Irawan

Editor : Muhammad Zairin