IJN – Suka Makmue | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menyebutkan bahwa aktivitas penambangan batu bara oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara telah masuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Nagan Raya, Hisbulwatan kepada IndoJayaNews.com, Selasa 22 April 2025.
Lihat juga : Klaim Desa Krueng Mangkom Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya: Argumen Konyol
“IUP PT AJB dan PT MIFA dari analisis WIUP terhadap tapal batas antara Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, kedua perusahaan itu telah masuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya, dengan rincian PT AJB seluas lebih kurang 350 hektare dan PT MIFA lebih kurang seluas 150 haktare (Hasil Overlay Bagian Pemerintahan Setdakab Nagan Raya),” kata Hisbulwatan Kadis DPMTSP Nagan Raya.
Selain itu, ia juga menanggapi pernyataan anggota DPRK Aceh Barat yang mengklaim bahwa Desa Krueng Mangkom pada SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010 masuk dalam wilayah Aceh Barat.
Lihat juga : DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin
“Setelah kami diteliti, kemungkinan besar SK IUP yang dimaksud adalah Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 164 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 351 Tahun 2009 tentang IUP Produksi PT AJB, benar adanya telah memasukkan Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh ke dalam wilayah Aceh Barat,” sebutnya.
Ia menegaskan, Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, selama ini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya dan tidak pernah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
“Sehingga perlu kami tegaskan bahwa dua Desa ini tidak benar masuk ke dalam wilayah Aceh Barat, sejak Kabupaten Nagan Raya berpisah dari Aceh Barat pada tahun 2002,” tegasnya.
Lihat Juga : Soal Klaim Krueng Mangkom masuk Aceh Barat, Anggota DPRK Minta SKPK Turun ke Lokasi Tambang
Lebih lanjut, pada tahun 2021 tepatnya 25 Juni 2021, Bupati Aceh Barat H. Ramli, MS, telah menandatangani Peta Kesepakatan Batas Daerah (KBD) Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat yang turut diketahui oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh mewakili Setda Aceh Dr. M. Jafar, S.H., M.Hum., di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, yang memasukkan kedua Desa tersebut dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.
“Sehingga tidak benar jika kemudian disebut bahwa kedua Desa tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh Barat,” ucapnya.
Dijelaskan, berdasarkan peta KBD ketika di-overlay, telah terjadi penyerobotan wilayah yang kemudian masuk ke dalam IUP PT AJB yang diklaim berada di wilayah Aceh Barat dengan luasan sebagaimana dijelaskan.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini DPMPTSP Nagan Raya telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan DPMPTSP Aceh dan Dinas ESDM Aceh terkait persoalan tersebut.
Lihat juga : Mualem ke Adik Prabowo: Aceh Butuh Rice Mill, Pabrik Tuna dan Reaktivasi Pabrik Kertas
Bahkan, kata Hisbulwatan, pihaknya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian operasi kedua perusahaan tersebut sampai izin yang sesuai dengan batas wilayah ini selesai.
“Perlu juga disampaikan bahwa hal ini dilakukan bukan dalam rangka menolak investasi, namun dilaksanakan dalam rangka menjaga agar hak-hak yang melekat bagi daerah penghasil dapat disalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi daerah yang berimbas langsung dari kegiatan investasi dimaksud,” sebutnya.
Ia juga menegaskan, Pemkab Nagan Raya sangat mendukung adanya kehadiran investasi, selama investasi itu menghargai hak-hak daerah yang dijaminkan oleh peraturan perundang-undangan, menjaga lingkungan, dan turut memberdayakan masyarakat sekitar.
Lihat Juga : PT Mifa Bersaudara Bantah Lakukan Aktivitas Tambang Batu Bara di Nagan Raya
“Upaya penegasan terhadap WIUP kedua perusahaan yang sedang dilakukan saat ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar ke depan tidak ada lagi masalah semacam ini terjadi,” tambahnya.
Sebab bagaimanapun, kata dia, Aceh Barat dan Nagan Raya adalah seperti saudara kandung yang jika terjadi kesalahpahaman, keduanya hanya akan merugikan diri sendiri.
“Kedepan diharapkan Aceh Barat dan Nagan Raya bisa saling dorong, bahu membahu dalam membangun wilayah Pantai Barat Aceh menjadi zona ekonomi yang lebih maju dan berkembang,” demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin