IJN – Banda Aceh | Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum melalui Inspektorat Wilayah V telah menyelesaikan audit ketaatan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.
Audit berlangsung sejak 1 hingga 3 September 2025 dengan agenda pemeriksaan data, cek fisik, hingga konfirmasi dokumen.
Audit diawali dengan entry meeting pada Senin 1 September 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh. Tim auditor telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan berjalan lancar hingga exit meeting
Lingkup audit mencakup tanah, gedung dan bangunan, rumah negara, kendaraan bermotor, serta peralatan dan mesin.
Selain itu, auditor juga menilai aspek pengawasan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penatausahaan aset negara di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh.
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti catatan yang diberikan tim Inspektorat.
“BMN adalah aset negara yang harus dijaga. Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi auditor agar pengelolaan aset semakin tertib, transparan, dan profesional,” ujarnya, Kamis 4 September 2025.
Hasil audit juga menyoroti potensi masalah seperti BMN yang idle, tidak terpelihara, maupun bermasalah secara administrasi. Temuan tersebut menjadi perhatian agar pengelolaan aset negara di Aceh bisa lebih optimal dan akuntabel.
Dengan selesainya audit ini, Kanwil Kemenkum Aceh diharapkan semakin memperkuat pengendalian internal terhadap seluruh BMN. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di tingkat daerah pun diyakini akan meningkat.
Penulis: Hendria Irawan
Editor : Redaksi


















