DaerahTeknologi

Dorong Percepatan Tranformasi Digital, Pemkab Aceh Barat Lakukan Perekaman Tanda Tangan Elektronik

×

Dorong Percepatan Tranformasi Digital, Pemkab Aceh Barat Lakukan Perekaman Tanda Tangan Elektronik

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP., MM bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH., melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang dilaksanakan diruang kerja Bupati. Foto. IJN

IJN – Meulaboh | Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP., MM bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH., melakukan perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE), yang dilaksanakan diruang kerja Bupati, Jumat 11 April 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mendorong percepatan transformasi digital dalam tata kelola Pemerintahan.

Proses perekaman itu difasilitasi oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskomisa) Aceh Barat yang dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Dedy Jefernal, ST dengan menggunakan Sertifikat Elektronik Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Bupati Tarmizi mengatakan, registrasi TTE ini sekaligus melengkapi capaian transaksi tanda tangan elektronik di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

“Sampai saat ini sudah mencapai 40.203 transaksi tanda tangan elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendukung kebijakan smart city,” kata Bupati Tarmizi.

Lebih lanjut, Tarmizi menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik akan mempercepat proses birokrasi tanpa mengurangi aspek keamanan dan keabsahan dokumen.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah kongkrit dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Dengan ini, dokumen bisa ditandatangani kapan saja dan dari mana saja,” ucapnya.

Tarmizi menambahkan, penerapan TTE dilingkungan Pemkab Aceh Barat akan mendukung upaya penghematan penggunaan kertas dan mendukung program pemerintah Pusat menuju green government.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, Edy Sofian, SE.,M.Si, menyampaikan, proses perekaman, data TTE akan diverifikasi oleh verifikator dan disertifikasi oleh BSrE, sehingga dapat digunakan secara sah dalam berbagai dokumen resmi pemerintah, seperti surat keputusan, perjanjian, dan dokumen perizinan lainnya.

“Dengan telah dilaksanakannya perekaman tanda tangan elektronik, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat siap memasuki era digitalisasi administrasi secara lebih luas dan terintegrasi,” Tuturnya.

Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi