Hukum

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi Asal Nagan Raya

×

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi Asal Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

IJN – Suka Makmue | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas syariat Islam (DSI), Pemerintahan Aceh, berinisial NI diduga lakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Nagan Raya pada Minggu 1 Februari 2026, dini hari.

Kasus yang menimpa seorang mahasiswa berinisial AN (20) itu terjadi saat korban terlelap tidur dalam mobil penumpang Hiace dari Nagan Raya ke Banda Aceh.

Paman korban menceritakan kronologis peristiwa saat keponakannya terlelap tidur dalam mobil Hiace sebagai penumpang.

Pelaku NI diduga meraba-raba bagian intim korban sehingga korban terkejut dari tidur dan berteriak dalam mobil.

Aksi dari pelaku pun masih berlanjut ketika korban turun membeli makanan, bahkan pelaku dengan sengaja menempelkan kemaluannya pada tangan korban.

Atas perbuatan perbuatan dan pelecehan pelaku membuat korban menangis dan trauma.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke SPKT Polda Aceh dengan nomor Laporan STTLP/B/26/11/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 02 Februari 2026. Untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Paman Korban.

Ia menyebutkan bahwa pelaku berasal dari Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, dan bekerja pada Dinas Syariat Islam Aceh.

“Kami dari keluarga tidak akan tinggal diam akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya tegas.

Selain itu, ia mengaku bahwa korban akan dibawa ke psikolog untuk memulihkan trauma.

“Secara khusus kami minta Gubernur Aceh, Sekda Aceh, kepala Badan kepegawaian Aceh, kepala Dinas syariat Islam Aceh, inspektorat Aceh, untuk memproses oknum ASN Dinas syariat Islam Aceh tersebut sidang kode etik Disiplin ASN,” demikian tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dikonfirmasi IndoJayaNews.net melalui sambungan WhatsApp membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Aceh.

“Benar, sudah dilaporkan ke Polda Aceh dan sekarang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum,”demikian kata Joko Krisdiyanto dengan singkat

 

 

 

Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin