IJN- Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menargetkan pendirian 1.541 perseroan perorangan sepanjang 2026.
Target itu diarahkan untuk memperluas akses masyarakat (terutama pelaku usaha mikro dan kecil) pada badan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan memberi kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman menyatakan, perseroan perorangan menjadi salah satu opsi yang dapat mendorong pelaku usaha informal bertransformasi menjadi usaha yang lebih tertib administrasi.
“Perseroan perorangan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus melindungi mereka karena ada pemisahan yang lebih jelas antara urusan pribadi dan kegiatan usaha,” ujar Meurah Budiman.
Meurah menambahkan, dengan status badan hukum, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengakses layanan yang selama ini kerap menjadi kendala, seperti pembiayaan dan kemitraan.
“Ketika usaha memiliki legalitas yang rapi, peluang untuk menjangkau perbankan, memperluas pasar, dan menjalin kerja sama akan terbuka lebih lebar,” katanya. Jum’at 6 Maret 2026
Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang memungkinkan pendirian perusahaan oleh satu orang dengan mekanisme yang lebih sederhana dibanding perseroan terbatas pada umumnya. Skema ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang ingin “naik kelas” tanpa terbebani prosedur yang rumit pada tahap awal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani menekankan, pendirian perseroan perorangan bukan semata urusan dokumen, melainkan langkah strategis untuk memperkuat daya tahan usaha.
“Legalitas adalah pintu masuk agar pelaku usaha bisa berkembang secara sehat. Perseroan perorangan membantu masyarakat memiliki identitas usaha yang jelas, sehingga lebih dipercaya oleh mitra, pelanggan, maupun lembaga keuangan,” ujar Purwandani.
Menurut Purwandani, keberadaan perseroan perorangan juga diharapkan berdampak pada pengelolaan usaha yang lebih tertata, mulai dari pencatatan keuangan hingga pengambilan keputusan bisnis.
“Kalau usaha dikelola lebih rapi, pelaku usaha lebih mudah mengukur kinerja, merencanakan ekspansi, dan membuka lapangan kerja,” katanya.
Kanwil Kementerian Hukum Aceh menilai, pencapaian target 1.541 pendirian perseroan perorangan pada 2026 akan memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah. Legalitas usaha diproyeksikan mendorong pelaku usaha masuk ke rantai pasok yang lebih formal, memperbesar peluang kemitraan, serta meningkatkan daya saing produk dan jasa dari Aceh.
Di sisi lain, Kemenkum Aceh juga berharap masyarakat memahami bahwa pendirian perseroan perorangan bukan tujuan akhir. Setelah badan hukum berdiri, pelaku usaha didorong menindaklanjuti dengan praktik usaha yang lebih akuntabel, misalnya membangun tata kelola sederhana, menjaga kepatuhan administrasi, dan memperluas jejaring pemasaran.
“Usaha yang naik kelas biasanya ikut memperkuat ekonomi lokal, mulai dari membuka kesempatan kerja, meningkatkan kualitas layanan, hingga memperluas perputaran ekonomi di daerah,” tutup Meurah Budiman.
Penulis: Hendria Irawan


















