IJN – Banda Aceh |Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditengah isu berantai mengenai ketersediaan stok BBM di Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K mengatakan bahwa praktik penimbunan BBM dapat memicu kelangkaan BBM dan dapat merugikan banyak pihak.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan BBM, jika ditemukan adanya praktik penimbunan yang menyebabkan kelangkaan, maka Polda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Aceh dalam keterangannya kepada IndoJayaNews, Jum’at 6 Maret 2026.
Selain itu, lanjut Joko, Polda Aceh juga meminta masyarakat Aceh tidak Panic Buying terkait ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Aceh.
“Polda Aceh memastikan stok BBM di Aceh dalam kondisi aman, sesuai pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak PT Pertamina,” jelas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.
Sebelumnya, Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori menjelaskan bahwa angka 20 hari merupakan cadangan operasional BBM, bukan menunjukkan keterbatasan pasokan.
Menurutnya, kapasitas penyimpanan yang tersedia sebenarnya dapat menampung pasokan BBM hingga sekitar 25 sampai 26 hari.
“Dua puluh hari yang dimaksud adalah cadangannya. Secara storage kita bisa menampung hingga 25 sampai 26 hari. Angka 20 hari ini sebenarnya memang sudah dari dulu begitu,” kata Misbah.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan (Panic Buying).
“Ketersediaan pasokan dipastikan aman dan proses distribusi berlangsung normal, sehingga masyarakat diharapkan tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan saja,”jelas demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan

















