IJN- Suka Makmue | Anggota DPRK Nagan Raya, HT Zulkarnaini membantah bahwa PT Mifa Bersaudara melakukan aktivitas pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Hal itu seperti disampaikan, HT Zulkarnaini, S.Sos akrab disapa Pak Bob dari Fraksi Partai Nasdem kepada IndoJayaNews.com, Kamis 24 April 2025.
“PT Mifa menurut sepengatahuan saya pribadi tidak masuk dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya,”kata Zulkarnaini.
Bahkan, dirinya juga membantah soal isu PT Mifa masuk ke wilayah kabupaten Nagan Raya sekitar 200 meter.
“Seharusnya dilihat dulu titiknya, apa benar lewat atau belum. Menurut pemikiran saya secara pribadi anggota DPRK Nagan Raya, saya yakin PT Mifa tidak memasuki area Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.
Menurutnya, PT Mifa bersaudara merupakan perusahaan profesional yang taat terhadap aturan dan memiliki izin usaha pertambangan (UIP).
“PT Mifa memiliki UIP yang sesuai prosedur pelaksanaan dan taat terhadap aturan” sebutnya.
Disisi lain, Zulkarnaini menyoroti polemik UIP PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) di Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
“PT AJB memang menyalahi aturan, karena di IUP, Desa Alue Buloh dan Krueng Mangkom masuk wilayah Kabupaten Aceh Barat,” ucapnya.
Ia menegaskan, Desa Krueng Mangkom dan Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, selama ini berada dalam wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya dan tidak pernah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Kata dia, dalam RDP kemarin di gedung DPRK Nagan Raya, kedua perusahaan itu akan dipanggil pada Jumat besok.
“Ia betul, PT AJB dan PT Mifa akan dipanggil ke gedung DPRK Nagan Raya jumat besok,” demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin