BeritaHeadlineKesehatan

James NKRI Tegas Minta Pemerintah Aceh Lanjutkan Program JKA

×

James NKRI Tegas Minta Pemerintah Aceh Lanjutkan Program JKA

Sebarkan artikel ini
Mantan penasehat khusus (Pensus) Gubernur Aceh, Zulfan alias James NKRI. Foto. AcehTrend

IJN – Banda Aceh | Mantan penasehat khusus (Pensus) Gubernur Aceh, Zulfan alias James NKRI menyebutkan bahwa kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan salah satu model jaminan kesehatan daerah yang lahir lebih awal sebelum implementasi nasional melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, saat pemerintah pusat membentuk sistem nasional yang kemudian dikelola oleh BPJS Kesehatan, berbagai praktik baik (best practices) dari daerah -termasuk Aceh- menjadi referensi dalam penyusunan desain jaminan kesehatan nasional.

“JKA adalah pionir, ia membuktikan bahwa pemerintah daerah mampu menjamin akses kesehatan masyarakat miskin secara luas dan relatif sederhana dalam mekanisme pelayanan. Ketika JKN lahir, semangat universalitas dan keberpihakan sosial itu sejatinya sudah lebih dahulu dipraktikkan di Aceh,”r kata James dalam keterangannya kepada IndoJayaNews, Jum’at 27 Februari 2026.

Adapun dasar hukum dan konstitusional secara nasional, kata James, sistem JKN berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-undang tersebut memberikan kewenangan luas kepada Pemerintah Aceh dalam pengelolaan anggaran melalui APBA dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), termasuk dalam sektor kesehatan.

Dengan demikian, lanjut dia, secara yuridis dan fiskal, Pemerintah Aceh memiliki legitimasi untuk merumuskan kebijakan komplementer bahkan reaktualisasi program daerah guna menjamin hak kesehatan masyarakat miskin sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H dan Pasal 34.

Problematika Nasional BPJS dan dampaknya

James menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir berbagai persoalan muncul dalam implementasi JKN secara nasional antara lain, Kepesertaan non-aktif akibat tunggakan iuran.

Kemudian, validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belum sepenuhnya akurat, keluhan pelayanan di fasilitas kesehatan dan Risiko meningkatnya beban biaya ketika peserta dinyatakan tidak aktif.

Menurutnya, persoalan ini sudah berdampak sangat luas di Indonesia dan khususnya untuk Aceh, ratusan ribu masyarakat miskin di Provinsi Aceh ikut mengalami kesulitan saat hendak berobat.

“Kita tidak boleh menutup mata. Ketika rakyat miskin datang ke rumah sakit dan statusnya nonaktif, lalu harus membayar sebagai pasien umum, di situlah negara dianggap abai. Pemerintah Aceh tidak boleh pasif menghadapi kondisi ini,” tegasnya.

Dengan demikian James mendorong pemerintah Aceh dapat mengambil beberapa langkah strategis untuk menghidupkan Kembali JKA yaitu:

1. Reaktivasi dan Reaktualisasi JKA

Menghidupkan kembali fungsi Jaminan Kesehatan Aceh sebagai skema pelengkap (complementary scheme) untuk menjamin peserta miskin yang nonaktif, membayar tunggakan iuran bagi warga tidak mampu. Menutup celah data kemiskinan.

2. Skema Hybrid (Pusat–Daerah)

Membangun model pembiayaan hibrida, dimana JKN tetap berjalan sebagai sistem nasional, sementara JKA menjadi instrumen proteksi tambahan berbasis APBA.

3. Reformasi Data dan Digitalisasi

Sinkronisasi data kemiskinan daerah dengan DTKS nasional guna memastikan akurasi sasaran penerima manfaat.

4. Penguatan Regulasi Daerah

Menyusun qanun atau regulasi turunan yang memastikan tidak ada masyarakat miskin Aceh ditolak atau dialihkan menjadi pasien umum tanpa verifikasi pemerintah daerah.

“Biaya yang dikeluarkan melalui APBA untuk menghidupkan kembali JKA dinilai lebih kecil dibandingkan dampak sosial akibat penurunan produktivitas masyarakat sakit yang tidak tertangani. Potensi kemiskinan baru akibat beban biaya kesehatan. Ketidakstabilan sosial akibat ketidakpuasan pelayanan publik”. tambah James.

Aceh, lanjut dia, dengan dukungan Dana Otonomi Khusus, dinilai memiliki kapasitas fiskal untuk menjadikan JKA sebagai instrumen perlindungan sosial strategis tanpa bertentangan dengan sistem nasional.

James menegaskan bahwa langkah menghidupkan kembali JKA bukan bentuk perlawanan terhadap kebijakan nasional, melainkan upaya konstitusional memperkuat perlindungan rakyat dalam kerangka NKRI.

“JKN adalah sistem nasional yang baik secara konsep. Namun ketika implementasi di lapangan menimbulkan kesulitan bagi rakyat miskin, maka Pemerintah Aceh wajib hadir. Menghidupkan kembali JKA adalah bentuk keberpihakan, bukan pembangkangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kesehatan dan pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama APBA sebagai fondasi pembangunan manusia Aceh yang adil, bermartabat, dan sejalan dengan semangat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis: Hendria Irawan