IJN – Suka Makmue |Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya sedang melaksanakan penertiban serta menindak secara tegas dan humanis terhadap pelanggar balap liar mengunakan knalpot brong di bulan suci Ramadan 1447 H.
Tindakan tegas itu dilakukan dengan menyita (tilang) kenderaan selama satu bulan penuh dan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standart.
Baca Juga : Aksi Balap Liar Gunakan Knalpot Brong saat Asmara Subuh Resahkan Masyarakat Nagan Raya
Selain itu, aparat desa dan orang tua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan tidak menggunakan lagi knalpot brong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K dalam pernyataannya menghimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong dan segera diganti dengan knalpot standart.
“Kepada aparat desa dan orangtua untuk berpartisipasi dalam membasmi penggunaan knalpot brong dengan cara menegur remaja dan warganya yang menggunakan knalpot brong,”kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara.
Baca juga : Respons Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Nagan Raya Amankan 24 Sepmor Knalpot Brong
Menurutnya, hal ini untuk kenyamanan bersama dalam berkendera dan peran serta dari aparat desa dan orang tua/wali sangat diperlukan.
“Karena rata-rata yang menggunakan knalpot brong itu anak anak remaja yang masih perlu perhatian dan pengawasan kita semua,” ucap Kapolres.
AKBP Dr. Benny Bathara dengan tegas juga menyampaikan, penertiban knalpot brong merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan 1447 H.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan berlalu lintas serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Baca juga : Polresta Banda Aceh Amanakan 33 Unit Sepmor Knalpot Brong Balap Liar
Kemudian, peran orang tua dan masyarakat sangat menentukan dalam membentuk kesadaran serta kedisiplinan generasi muda agar tidak menggunakan knalpot brong, demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
· Pasal 58 ayat (2): Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan.
· Pasal 106 ayat (3): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tidak boleh menimbulkan gangguan lingkungan, termasuk kebisingan dan pencemaran udara.
Adapun dampak dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai peruntukan yaitu brong atau racing terhadap pengguna jalan dan lingkungan berupa:
– Gangguan keselamatan berlalu lintas yaitu dapat menganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
– Gangguan kesehatan dan kenyamanan masyarakat (pencemaran suara bising) yang terus menerus menyebabkan gangguan pendengaran dan mengganggu ketenangan lingkungan kawasan pemukiman seperti rumah sakit, sekolah dan tempat ibadah.
– Indikasi modifikasi ilegal dan potensi gangguan lain seperti memodifikasi mesin yang tidak sesuai standar sehingga mengurangi kestabilan kendaraan.
Pelanggaran Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dikarenakan setiap kendaraan yang dijual di Indonesia sudah memenuhi ambang batas kebisingan sehingga kendaraan yang mengganti knalpot standar dengan knalpot racing melampaui ambang batas kebisingan yang tidak akan lulus uji emisi dan dinyatakan bersalah.
Maka setiap pelanggaran tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi:
· Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Satlantas Polres Nagan Raya berharap melalui penertiban ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas serta tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin

















