BeritaDaerah

Kemenkum Aceh Ajak Pelaku Usaha “Naik Kelas” dengan Modal Rp50 Ribu

×

Kemenkum Aceh Ajak Pelaku Usaha “Naik Kelas” dengan Modal Rp50 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, Foto. IJN

IJN – Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mengajak pelaku usaha mikro dan kecil untuk “naik kelas” dengan mendirikan Perseroan Perorangan.

Hanya dengan modal pendaftaran sebesar Rp50 ribu, pelaku usaha sudah bisa memiliki badan hukum resmi dari negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi pelaku UMK yang ingin mengembangkan usaha secara legal, mudah, dan terjangkau.

Skema ini dihadirkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas.

“Cukup dengan 50 ribu rupiah untuk biaya pendaftaran, pelaku usaha sudah bisa memiliki badan hukum Perseroan Perorangan. Prosesnya juga cepat dan dilakukan secara online,” ujarnya. Rabu 4 Maret 2026.

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa akta notaris. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring. Setelah terdaftar, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat pendirian sebagai bukti sah badan hukum.

Dengan status badan hukum, pelaku usaha dinilai lebih kredibel di mata perbankan maupun investor.

Selain itu, Perseroan Perorangan juga memberikan pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan usaha, sehingga risiko bisnis tidak langsung membebani harta pribadi pemilik.

Kemenkum Aceh menilai masih banyak pelaku UMK yang belum memanfaatkan kemudahan ini. Padahal, legalitas usaha menjadi salah satu syarat utama untuk mengakses pembiayaan dari perbankan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga memperluas pasar.

“Ini kesempatan bagi pelaku usaha untuk naik kelas. Jangan ragu mendaftarkan Perseroan Perorangan karena prosedurnya sederhana dan biayanya sangat terjangkau,” kata Meurah Budiman.

Pelaku usaha yang ingin mendaftar cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat usaha, serta rencana modal dan kegiatan usaha. Setelah seluruh data diinput dan biaya dibayarkan, sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu singkat.

Kemenkum Aceh berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

“Legal itu penting. Dengan Perseroan Perorangan, pelaku usaha kecil bisa tampil lebih profesional dan dipercaya. Ini langkah sederhana untuk masa depan usaha yang lebih besar,” kata Meurah Budiman.

 

 

 

 

Penulis: Hendria Irawan