Hukum

Polda Aceh Tangkap Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama di Medsos

×

Polda Aceh Tangkap Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama di Medsos

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka. Foto. Humas Polda Aceh

IJN – Banda Aceh | Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial (Medsos) TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Gelar perkara dilakukan melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut,”kata Kabid Humas, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 21 Februari 2026,

Kemudian, lanjut Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

“DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” jelas Kabid Humas.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial.

 

 

 

Penulis : Hendria Irawan

Editor : Muhammad Zairin