Hukum

Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Ditangkap Setelah Empat Tahun Buron

×

Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Ditangkap Setelah Empat Tahun Buron

Sebarkan artikel ini
IJN – Banda Aceh | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap seorang buronan bernama Diki Pratama bin Jasli terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Diki Pratama bin Jasli diamankan pada tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, tepatnya di depan Koni Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, kasus ini bermula dari tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

“Korban masih berusia 10 tahun, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengancamnya dengan mengatakan “Kalau tidak mau nanti saya bacok pakai parang,” kata Ali Rasab Lubis.

Proses hukum sempat berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021, yang menjatuhkan hukuman ‘Uqubat penjara selama 200 bulan.

Namun, Mahkamah Syar’iyah Aceh ditingkat banding melalui putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 memutus terdakwa bebas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021.

Diki Pratama bin Jasli kembali dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, dan ia dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Setelah putusan Kasasi keluar, Diki tidak memenuhi panggilan eksekusi, sehingga Kejari Aceh Besar telah melayangkan tiga surat panggilan pada 16, 23, dan 30 September 2021. Karena tidak hadir, ia kemudian ditetapkan sebagai DPO” jelasnya.

Disebutkan, penangkapan ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu.

“Melalui program tabur, kami mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri, tidak ada tempat aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” demikian tutupnya.

Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi